Header Ads

Enam Tesangka Penganiayaan Maling Ampli Di Sidang

Enam Tesangka Penganiayaan Maling Ampli Di Sidang
Enam Tesangka Penganiayaan Maling Ampli Di Sidang

Dominobet - Sempat ditunda sebanyak dua kali, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akhirnya membacakan tuntutan enam terdakwa kasus pengeroyokan dan pembakaran pencuri ampli, Muhammad Al Zahra alias Zoya dalam sidang di PN Bekasi, Selasa (3/4).

Kasus pembakaran zoya menyeret enam orang menjadi terdakwa. Mereka antara lain, Najibulah, Rosadih, Karta, Subur, Aldi, dan Zulkahfi. Kejaksaan mendakwa mereka dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, juncto 55 KUHP tentang turut serta atau membantu pengeroyokan.

Enam Tesangka Penganiayaan Maling Ampli Di Sidang


Berdasarkan pantauan awak media, sidang digelar di ruang utama lantai satu, dipimpin oleh ketua majelis hakim, Musa Arief Aini. Enam terdakwa terlihat tertunduk mendengarkan JPU membacakan tuntutan. Begitu juga dengan keluarga maupun penasehat hukum, tampak serius mendengarkannya.

"Keluarga hanya berharap, terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal," kata Chalim Sobri, kuasa hukum dari keluaga Almarhum Zoya.

Sesuai dengan dakwaan, kata dia, ancaman hukuman penjara para terdakwa maksimal 12 tahun penjara. Sebab, pengeroyokan yang dilakukan itu menyebabkan korban meninggal dunia.

Hingga berita dibuat, sidang masih berlangsung.

Muhammad Alzahra alias Zoya tewas dipukuli massa dan dibakar hidup-hidup di Kampung Muara Bakti, Babelan, pada Selasa (1/8) tahun lalu. Zoya dikejar massa lalu dipukuli karena melakukan pencurian amplifier di Musala AL-Hidayah di Kampung Cabang Empat. Dari kasus itu, polisi menangkap enam orang tersangka.

No comments