Header Ads

Rupiah Jadi Mahar, Sanksi Hukum Denda 1 Miliar

Rupiah Jadi Mahar, Sanksi Hukum Denda 1 Miliar
Rupiah Jadi Mahar, Sanksi Hukum Denda 1 Miliar

Zaman sekarang, sedang tren Rupiah yang di jadikan sebagai mahar pernikahan. Namun apakah sah jika Rupiah di jadikan mahar pernikahan ? Berikut adalah fakta menarik mengenai Rupiah yang di jadikan sebagai mahar.

1. Simbol Negara
Rupiah adalah simbol kedaulatan negara. Jadi sebaiknya kamu memperlakukan Rupiah secara bijak dan hormat.

2. Sanksi Hukuman Penjara 5 tahun & Denda 1 Miliar
Seperti yang di bahas pada poin pertama, Rupiah adalah simbol negara dan telah di atur oleh UU No 7 Tahun 2011. Bagi kamu yang melanggar UU, maka akan di kenakan sanksi berupa hukuman penjara 5 tahun atau denda 1 Miliar.

3. Mahar dengan Uang Elektronik
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia menyarankan agar para mempelao sebaiknya menggunakan uang elektronik ketimbang mahar Rupiah. Jadi kita bisa lebih menjadi Rupiah negara kita.





Rupiah Jadi Mahar, Sanksi Hukum Denda 1 Miliar
Rupiah Jadi Mahar, Sanksi Hukum Denda 1 Miliar
4. Jangan merusak Rupiah
Untuk kamu yang tetap ingin Rupiah di jadikan mahar, maka boleh saja. Asal Rupiah bisa kamu jaga. Jangan di lipat menjadi burung, di lipat atau di tekuk.

5. Hiasan mahar dengan uang palsu
Jika ingin membuat hiasan mahar dalam bentuk apapun, maka sebaiknya menggunakan uang palsu. Jadi tidak akan merusak Rupiah.


Baca juga artikel menarik..!!
Konten Kimi Hime Di Blokir Karena Melanggar Norma

Nah.. Inilah sekilas informasi mengenai mahar dengan uang Rupiah. Semoga bisa menjadi masukan buat kamu yang akan mengadakan pernikahan nantinya.

No comments