Jaksa Cabut Banding, Ahok SAH Dalam Bui Selama 2 Tahun
Jaksa Cabut Banding, Ahok SAH Dalam Bui Selama 2 Tahun |
Seperti yang kita ketahui, Ahok telah menerima putusan vonis 2 tahun dari Pengadilan Tinggi atas kasus penistaan agama yang menjeratnya. Awalnya, pihak Ahok ingin mengajukan banding, namun akhirnya Ahok membatalkan dengan alasan menghindari kegaduhan di saat Lebaran.
Cerita Sex - Walau Ahok sudah mencabut tuntutan, namun pihak Jaksa tetap mengajukan banding. Alasan Jaksa mengajukan banding karena Pasal yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan yang di vonis oleh Hakim. Hakim memutuskan Ahok bersalah dengan Pasal 156a yaitu tentag penistaan Agama, sedangkan JPU hanya menuntut dengan pasal 156 karena tidak mengandung unsur niat.
Jaksa Cabut Banding Kasus Ahok
Walau pihak Ahok mencabut banding, namun JPU sempat tetap kekeh mengajukan banding. Namun akhirnya, tanggal 6 Juni 2017, JPU resmi mencabuit banding. Namun hingga saat ini belum di jelaskan mengapa JPU mencabut tuntutan banding.
Daftar Poker Online di http://mediaqq.com/
Gabung sekarang juga..!!
Menangkan Jackpot-nya hanya dengan Modal Rp.15.000,-
100% Agen Poker Tanpa ROBOT
Buktikan Sendiri..!!
Tersedia 7 Games dalam 1 Web :
- SAKONG
- Poker
- BandarQ
- DominoQQ
- AduQ
- Capsa Susun
- Bandar Poker
Promo :
- Bonus Rollingan 0.3% setiap hari
- Bonus Refferal 20%
Post a Comment