Penjelasan Petugas Bea Cukai Pajak Barang Impor Di Bandara
Penjelasan Petugas Bea Cukai Pajak Barang Impor Di Bandara |
Penjelasan Petugas Bea Cukai Pajak Barang Impor Di Bandara
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mengatakan bahwa peraturan yang ada di Indonesia bukanlah hanya berlaku di Indonesia saja. Tetapi peraturan ini berlaku secara Internasional. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010 menyebutkan bahwa ketentuan harga bea masuk yaitu 250 dolar AS per individu dan 1.000 dolar AS per keluarga.
Mengenai biaya yang di tanggung tergantung dari barang tersebut. Harga yang harus di bayar mulai dari 0% hingga 100%. Petugas bea cukai mengatakan bahwa pihaknya tidak melanggar aturan apapun sehingga tidak takut jika masyarakat heboh tentang video yang beredar.
Post a Comment