Polisi Berhasil Dapatkan Jawaban Uang Nasabah BRI Yang Hilang
Polisi Berhasil Dapatkan Jawaban Uang Nasabah BRI Yang Hilang |
Link Alternatif Dominobet - Aparat Polda Metro Jaya, menangkap lima orang tersangka dalam tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) dan tindak pidana pencucian uang. Dari lima orang tersebut, satu orang merupakan WNI atas nama MK (29), satu tersangka asal Hungaria, FH (26) dan tiga lainnya asal Rumania, I alias RL (27), LN alias M (27) dan ASC (34).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, mereka terbagi dalam tiga kelompok berbeda dalam melaksanakan pengambilan uang ini dengan metodologi skimming.
Polisi Berhasil Dapatkan Jawaban Uang Nasabah BRI Yang Hilang
"Yang pertama adalah kelompok penyedia alat di mana mereka sudah menyediakan alat-alat mulai dari softwarenya, hardware serta kamera kemudian melalui alat skiming dimasukan. Alat ini berasal dari luar negeri," kata Nico di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/3).
Lalu yang kedua adalah kelompok operasional yang memasang kemudian melihat beberapa titik-titik ATM yang kira-kira bisa dipasangi dengan aman dan mereka juga melihat situasi jam dengan menentukan sasaran yang akhirnya alat-alat kejahatannya dipasang.
"Kemudian yang ketiga adalah kelompok yang mengambil uang kemudian mentransfer uang. Setelah mendapatkan data yang terambil dari ATM tertentu yang sudah dipasang alat kemudian mereka memindahkan ke kartu-kartu ini," jelasnya.
Jadi, mereka memasang alat untuk mengetahui PIN nasabah di mesin ATM sehingga apabila seseorang memasukkan nomor PINnya dan begitu kartu dimasukkan data itu terekam.
"Maka kalau kita memasukkan PIN kadang-kadang kan kita menutupi gunanya seperti itu," ujarnya.
Perwira menengah ini menerangkan, beberapa alat untuk mencuri data atau PIN nasabah itu sampai diberi baterai tambahan. Hal itu untuk mempertahankan lamanya alat itu bekerja.
"Alat itu kan untuk melihat seseorang memasukkan PIN kemudian terekam. Lalu kemudian juga ada laptop. Ini digunakan untuk memindahkan data. Jadi setelah seseorang memasukkan kartu kemudian dicabut kemudian bisa dilihat, ini juga ada beberapa hardisk," terangnya.
"Data-data yang sudah masuk digunakan ke dalam harddisk dimasukkan ke dalam komputer untuk dipindahkan ini juga ada beberapa alat lain ini dimasukkan kedalaman negeri kemudian digunakan untuk kejahatannya," sambungnya.
Kelima tersangka itu ditangkap di De Park Cluster Kayu Putih Blok AB 6 Nomor 3, Serpong, Tangerang, Banten, di Bohemia Vilage 1 Nomor 57, Serpong, Tangerang, di Hotel Grand Serpong Tangerang, dan di Hotel De Max Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 46 Jo Pasal 30 dan Pasal 47 Jo Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang RI No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Post a Comment