Header Ads

Nasib Bripka TA Setelah Video Pungli Viral

Nasib Bripka TA Setelah Video Pungli Viral
Nasib Bripka TA Setelah Video Pungli Viral

Dominobet - Bripka TA, anggota kepolisian yang tepergok menarik pungutan liar (pungli) atau pemerasan ke pemotor dalam video yang viral, ditindak. Anggota Lalulintas di Polresta Palembang itu tengah dibebastugaskan dan diperiksa di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen (Pol) Zulkarnain Adinegara, Kamis (5/4/2018).

Nasib Bripka TA Setelah Video Pungli Viral


"Saya prihatin dengan kejadian ini. Sekarang sudah diproses di Propam. Sudah di-nonjobkan (bebas tugas)," kata Zulkarnain.

Menurut Zulkarnain, jika korban melapor ke pidana umum dan Bripka TA terbukti melakukan pemerasan, maka dirinya tak segan untuk memecat anggotanya itu.

"Sekarang masih diperiksa dulu. Jika korban melapor ke pidana umum atas kasus pemerasan, bisa dipecat," ujar jenderal bintang dua ini.

Sebelumnya, Bripka TA terekam dalam video di Youtube unggahan benni eduward, Selasa (3/4/2018). Benni tanpa rasa takut mengungkap perilaku oknum Polantas di sebuah gedung kosong tersembunyi. Terlihat anggota kepolisian yang menggelar razia bersantai di komplek Taman Makam Pahlawan, Palembang itu. Mereka disebutkan telah melakukan pungli pada sejumlah pengendara. Benni menghampiri oknum polisi itu untuk menemani mahasiswa yang jadi korban pungli meminta uangnya kembali.

Ia merasa kasihan karena mahasiswa itu baru saja pulang dari menebus obat ibunya yang baru selesai dioperasi. Mahasiswa berkaus garis-garis tersebut telah dimintai uang Rp50 ribu oleh polisi. Awalnya ia dimintai Rp100 ribu, namun hanya ada Rp20 ribu di dompetnya. Dirinya pun menghubungi teman kuliahnya supaya menghampirinya ke lokasi razia dan meminjaminya uang Rp50 ribu.

Setelah uang diberikan, rupanya mahasiswa yang tak punya SIM dan tak menyalakan lampu itu berubah pikiran. Ia menyatakan bersedia menjalani sidang dan hendak mengambil uangnya dari polisi. Atas permintaan Benni, polisi pun menilang mahasiswa tersebut. Namun, polisi malah memberi slip biru tilang meski korban mau sidang. Selain itu ia juga tak mengakui telah menarik pungli. Uang Rp50 ribu milik si mahasiswa pun tak dikembalikan.

Benni kemudian memaksa polisi dan mengungkapkan bahwa korban bukan orang kaya serta membutuhkan uang lantaran ibunya sedang sakit. Polisi pun naik pitam dan mendekati Benni dengan gestur hendak memukul. Benni kemudian melaporkan oknum polisi yang bersikap kasar itu pada Propam lewat telepon.

"Mari kita viralkan dan pastikan seluruh oknum di proses sesuai hukum yang berlaku karena telah melakukan pelanggaran Pidana Pasal 209 KUHP dan Pasal 1 & 2 UU No 11 Tahun 1980 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15.000.000," tutup Benni pada deskripsi videonya.



No comments