Dimas Kanjeng Di Hukum Penjara Seumur Hidup??
Dimas Kanjeng Di Hukum Penjara Seumur Hidup?? |
Masih inget dengan nama "Dimas Kanjeng"??
Dimas Kanjeng Taat Pribadi merupakan orang yang sempat menghebohkan publik karena mempunyai kemampuan untuk menggandakan uang. Ternyata semua yang di lakukan Dimas Kanjeng adalah cerita bohong. Dirinya melakukan penipuan dengan iming-iming bisa menggandakan uang.
Selain kasus penipuan, Dimas Kanjeng juga nekat melakukan pembunuhan. Korban yang merupakan pengikutnya bernama Abdul Ghani dan Ismail Hidayah. Keduanya di bunuh oleh Dimas Kanjeng untuk menutup semua praktik haram tersebut.
Dimas Kanjeng Di Hukum Penjara Seumur Hidup??
Dominoqq - Dimas Kanjeng di duga telah membunuh dengan bantuan Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, Boiran, Muryat Subiyanto, Achmad Suryoo, Erik Yuliga Diriyanto, Anis Purwanto, dan Rahmad Dewaji. Nama-nama ini kemudian berstatus sebagai tersangka.
Kasus penipuan dengan kedok penggandaan uang, pertama di ungkapkan oleh salah seorang korban bernama Prayitno Supriadi, warga Jember. Dari laporan tersebutlah, polisi melakukan penyelidikan dan ternyata sudah ribuan orang yang menjadi korban.
Dengan sejumlah barang bukti yang di temukan, polisi meringkus Dimas Kanjeng pada tanggal 22 September 2016 lalu. Dimas Kanjeng di ringkus di padepokannya di Dusun Sumber Cengkalek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Penangkapan Dimas Kanjeng harus memakai ribuan pasukan personil, hal ini di karenakan Dimas Kanjeng mendapatkan pembelaan dari ribuan pengikutnya.
Pada tanggal 03 Juli 2017 kemarin, Dimas Kanjeng menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan hukuman penjara seumur hidup. Dimas Kanjeng di jerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Tanggal 11 Juli 2017 yang akan datang, Dimas Kanjeng akan kembali menjalankan sidang dalam tema pembelaan terdakwa terhadap tuntutan Jaksa.
Post a Comment